informasi dan transaksi elektronik (kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa)
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165
Noviana : 15210070 Rianti Sukma : 15210878
Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678
Oki : Rina Widiyanti : 15210974
Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini.
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul ....................................................................................................................i
Kata Pengantar ...................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1
1.2 Tujuan Penelitian ........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan ................................................................................................................2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa .............................................................................3-8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................9
3.2 Saran ......................................................................................................................9
3.3 Kritik .......................................................................................................................9
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE.
1.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERMASALAHAN
1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa?
2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari kasus ini ?
3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ?
4. Apa laporan yang di dapat oleh penyidik kepolisian ?
5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut ?
2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa
KASUS pencurian pulsa melalui layanan konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut.
Berawal dari sebuah tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011. Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten “9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut, namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata. Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri.
Singkat cerita,
3
Feri berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin. Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular tersebut.
Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlanganan.
Bahkan petugas kepolisian juga akan memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut.
4
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri. Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut.
Aktivis Lintas Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat berlangganan dari berbagai daerah.
5
Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober 2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10).
Selain itu, Lisuma juga menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian.
“Kita akan serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar.
Di lain pihak, pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.
Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten.
“Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar.
6
Penyidik menilai permasalahan awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan.
Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut.
Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.
“Kita hanya bisa memberikan sanksi etika terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja..
Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.
IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA.
7
Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan anggota IMOCA.(ant/hms)
8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada pengkajian materi yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD.
B. Kritik
Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada materi makalah ini.
C. Saran
Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan masukan kepada kami untuk penyempurnaan.
Selasa, 27 Maret 2012
TUGAS PERBANDINGAN PASAL-PASAL KEWARGANEGARAAN
TUGAS KEWARGANEGARAAN
1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2 blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27 masih belom berjalan dengan baik.
Perbandingan dengan australia = di australia setiap warga negara wajib untuk menjungjung tinggi hukum tanpa pengecualian di australia hukum sangat berjalan dengan baik .
Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia tidak lagi menjadi objek survey kelayak-hunian komparatif dunia, oleh karena telah melampaui syarat-syarat yang ditentukan;[175] Melbourne mencapai tempat kedua dalam kriteria kota yang paling layak huni di dunia pada tahun 2008 menurut The Economist', diikuti oleh Perth (ke-4), Adelaide (ke-7), dan Sydney (ke-9. Keseluruhan utang pemerintah di Australia adalah sebesar $ 190 miliar. Harga rumah di Australia adalah di antara yang termahal, sedangkan beberapa level utang rumah tangga adalah di antara yang terbesar di dunia.
Penguatan ekspor komoditas, melebihi barang-barang manufaktur telah mendukung kenaikan signifikan rasio perdagangan Australia sejak awal abad ini, karena naiknya harga komoditas. Australia memiliki neraca pembayaran yang lebih besar daripada 7% PDB negatif, dan memiliki defisit current account selama lebih daripada 50 tahun. Rerata pertumbuhan ekonomi tahunan Australia adalah sebesar 3,6% selama 15 tahun, pembandingnya adalah rerata tahunan OECD sebesar 2,5%. Terdapat opini yang berbeda-beda menurut bukti apakah Australia salah satu dari sedikit negara OECD yang terhindar dari kelesuan pada Krisis ekonomi 2008 ataukah tidak.Enam mitra dagang utama Australia mengalami kelesuan ekonomi yang pada gilirannya memengaruhi Australia, dan pertumbuhan ekonomi menghambat negara ini selama beberapa tahun.
Pada 1980-an, Partai Buruh, dipimpin oleh Perdana Menteri Bob Hawke dan Bendahara Paul Keating, memulai proses pemodernan ekonomi Australia dengan mengambangkan dolar Australia pada 1983, dan mengatur sistem keuangan.
Jumlah penduduk Brisbane tumbuh 2% per tahun antara tahun 1998 dan 2003.
Sejak 1996, pemerintahan Howard telah melanjutkan proses reformasi ekonomi mikro, termasuk deregulasi sebagian dari pasar tenaga kerja dan penswastaan BUMN, terutama industri telekomunikasi. Reformasi yang cukup dalam sistem pajak tak langsung dicapai pada Juli 2000 dengan diperkenalannya pajak barang dan jasa (goods and service tax; GST) sebesar 10% yang sedikit mengurangi ketergantungan terhadap pajak pemasukan pribadi dan perusahaan yang masih melambangkan sistem pajak Australia.
Ekonomi Australia tidak mengalami resesi sejak awal 1990-an. Pada Juli 2005, pengangguran masih dalam kisaran 5%. Sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa finansial membentuk 69% dari PDB. Pertanian dan sumber daya alam hanya membentuk 3% dan 5% dari PDB, tapi cukup membantu banyak dalam ekspor Australia. Pasar ekspor Australia terbesar termasuk Jepang, Cina, AS, Korea Selatan dan Selandia Baru. Hal yang menjadi perhatian para ekonomis termasuk defisit anggaran (current account deficit) dan juga tingkat hutang luar negeri bersih (net foregin debt) yang tinggi.
Pada Januari 2007, angka pengangguran mencapai 10.033.480 penduduk, dengan laju sebesar 5,1% Pengangguran muda (15-24) menaik dari 8,7% sampai 9,7% pada 2008-2009 Pada dasawarsa lalu, inflasi berada pada kisaran 2–3% dan suku bunga dasar 5–6%. Ekonomi sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa keuangan, terhitung sebesar 70% PDB. Kendati pertanian dan sumber daya alam terhitung hanya 3% dan 5% PDB (masing-masing), mereka bersumbangsih bagi kinerja ekspor. Pasar ekspor terbesar Australia adalah Jepang, Cina, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Australia adalah pengekspor minuman anggur terbesar ke-4 di dunia, dalam industri yang menyumbang $ 5,5 miliar per tahun bagi ekonomi nasional. Disini dapat kita gambarkan bahwa pemerintah australia sudah memenuhi hak-hak warganya.
2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
Pendapat sendiri : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,
Perbandingan dengan australia : di australia kalau untuk melihat pasal 28 UUD 1945 mereka pun memberi kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29 ayat (1) Menyatakan , negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,
Perbandingan dengan negara australia : Negara australia pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4,Pasal 30. Ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.
Perbandingan dengan negra australia : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945 negara australia pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5. Pasal 31 ayat (1) adalah sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)
Pendapat sendiri : Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.
Perbandingan dengan negara australia : pendidikan di australia dan keikutsertaan anak didik di sekolah adalah wajib di seluruh Australia. Semua anak menerima 11 tahun pendidikan wajib dari usia 6 sampai 16 tahun (Tahun pertama sampai tahun ke-10),sebelum mereka dapat mengikuti sisa pendidikan dua tahun lagi (tahun ke-11 dan ke-12), menyumbang angka melek huruf dewasa sebesar 99%. Taman kanak-kanak adalah sebelum tahun pertama, meskipun tidak wajib, pada umumnya diikuti. Dalam Program Penilaian Pelajar Internasional, Australia secara berkala selalu masuk lima besar dari tiga puluh negara maju utama (negara-negara anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi). Pemerintah menjamin sokongan penuh terhadap pendirian 38 universitas di Australia; semuanya berstatus negeri, kecuali satu universitas.OECD menempatkan Australia di antara negara-negara dengan dana pendidikan tinggi termahal. Terdapat sistem pelatihan kejuruan berbasis negara bagian, yang dikenal sebagai Technical and Further Education, dan banyak di antaranya menjalankan program magang untuk melatih kaum pedagang baru. Hampir 58% orang Australia berumur 25 sampai 64 tahun memiliki kualifikasi kejuruan atau perguruan tinggi, dan tamatan perguruan tinggi sebanyak 49% adalah yang tertinggi di antara negara-negara anggota OECD. Rasio mahasiswa internasional berbanding lokal di Australia adalah yang tertinggi di negara-negara anggota OECD.
.
6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak sampai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah bisa serius dalam menangani hal ini.
Perbandingan dengan negara singapura :
Gedung Pameran Kerajaan di Melbourne adalah gedung pertama di Australia yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2004
Sejak tahun 1788, basis budaya Australia telah sangat dipengaruhi oleh Budaya Barat Anglo-Keltik.Fitur budaya yang unik juga muncul dari lingkungan alami dan budaya asli Australia. Sejak pertengahan abad ke-20, budaya popular Amerika telah sangat memengaruhi Australia, terkhusus melalui televisi dan film bioskop. Pengaruh budaya lainnya datang dari negara Asia, dan melalui imigrasi besar-besaran dari negara yang tidak berbahasa Inggris.
Seni
Seni rupa Australia
Cahaya Matahari yang Manis karya seniman lanskap Australia, Arthur Streeton.
Seni rupa Australia dianggap bermula dengan lukisan gua dan lukisan kulit kayu penduduk aslinya. Tradisi penduduk asli Australia diwariskan secara lisan, melalui upacara dan menyampaikan kisah-kisah zaman impian. Dari zaman pendudukan Eropa, sebuah tema tentang seni Australia adalah lanskap alam, tampak sebagai contoh karya Albert Namatjira, Arthur Streeton dan lain-lain yang berhubungan dengan Aliran Heidelberg, dan Arthur Boyd.
Lanskap negara ini menjadi sumber ilham bagi seniman modernis Australia; lanskap tersebut telah diabadikan dalam karya-karya yang diaku oleh Sidney Nolan,Fred Williams, Sydney Long,dan Clifton Pugh.Seniman Australia dipengaruhi oleh seni modern Amerika dan Eropa termasuk pengikut aliran kubisme Grace Crowley,pengikut aliran surealisme James Gleeson, dan penggiat seni popular Martin Sharp. seni kontemporer penduduk asli Australia adalah satu-satunya pergerakan seni internasional yang penting yang berasal dari Australiadan "pergerakan seni besar terakhir abad ke-20"; salah seorang yang termasuk angkatan ini adalah Emily Kngwarreye. Kritikus seni Robert Hughes telah menulis beberapa buku yang berpengaruh tentang sejarah dan seni Australia, dan dianggap sebagai "kritikus seni paling terkenal di dunia" oleh The New York Times. Galeria Nasional Australia dan galeria-galeria negara bagian memelihara koleksi Australia dan seberang lautan.
Banyak kelompok seni peran Australia menerima dana melalui Dewan Seni Australia milik pemerintah federal. Di tiap negara bagian terdapat orkestra simfoni, dan sebuah kelompok opera nasional, Opera Australia, terkenal atas biduan sopran Joan Sutherland.Di permulaan abad ke-20, Nellie Melba adalah salah seorang biduan opera terkemuka di dunia. Ballet dan tari diwakili oleh The Australian Ballet dan beraneka kelompok dari tiap-tiap negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kelompok teater yang didanai oleh masyarakat.
Sastra Australia juga dipengaruhi oleh lanskapnya; karya penulis seperti Banjo Paterson, Henry Lawson, dan Dorothea Mackellar terinspirasi oleh semak-semak Australia. Karakter Australia kolonial, seperti yang dilukiskan dalam beberapa karya sastra awal, cukup merakyat bagi orang Australia modern. Pada 1973, Patrick White dianugerahi Penghargaan Nobel Sastra, satu-satunya orang Australia yang meraihnya; ia diakui sebagai salah satu penulis berbahasa Inggris besar sepanjang abad ke-20. Peraih pertama Man Booker Prize dari Australia adalah Peter Carey dan Thomas Keneally;David Williamson, David Malouf, dan John Maxwell Coetzee, yang belum lama menjadi warga negara Australia, juga penulis terkenal, dan Les Murray dianggap sebagai "salah seorang pujangga terkemuka di antara rekan seangkatannya"
7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.
Perbandingan dengan negara australia = Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia .dan di australia pun orang miskin dan anak terlantar di tanggung oleh pemerintah.
TUGAS KEWARGANEGARAAN
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2 EA 14
NPM :15210693
UNIVERSITAS GUNADARAMA
1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2 blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27 masih belom berjalan dengan baik.
Perbandingan dengan australia = di australia setiap warga negara wajib untuk menjungjung tinggi hukum tanpa pengecualian di australia hukum sangat berjalan dengan baik .
Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia tidak lagi menjadi objek survey kelayak-hunian komparatif dunia, oleh karena telah melampaui syarat-syarat yang ditentukan;[175] Melbourne mencapai tempat kedua dalam kriteria kota yang paling layak huni di dunia pada tahun 2008 menurut The Economist', diikuti oleh Perth (ke-4), Adelaide (ke-7), dan Sydney (ke-9. Keseluruhan utang pemerintah di Australia adalah sebesar $ 190 miliar. Harga rumah di Australia adalah di antara yang termahal, sedangkan beberapa level utang rumah tangga adalah di antara yang terbesar di dunia.
Penguatan ekspor komoditas, melebihi barang-barang manufaktur telah mendukung kenaikan signifikan rasio perdagangan Australia sejak awal abad ini, karena naiknya harga komoditas. Australia memiliki neraca pembayaran yang lebih besar daripada 7% PDB negatif, dan memiliki defisit current account selama lebih daripada 50 tahun. Rerata pertumbuhan ekonomi tahunan Australia adalah sebesar 3,6% selama 15 tahun, pembandingnya adalah rerata tahunan OECD sebesar 2,5%. Terdapat opini yang berbeda-beda menurut bukti apakah Australia salah satu dari sedikit negara OECD yang terhindar dari kelesuan pada Krisis ekonomi 2008 ataukah tidak.Enam mitra dagang utama Australia mengalami kelesuan ekonomi yang pada gilirannya memengaruhi Australia, dan pertumbuhan ekonomi menghambat negara ini selama beberapa tahun.
Pada 1980-an, Partai Buruh, dipimpin oleh Perdana Menteri Bob Hawke dan Bendahara Paul Keating, memulai proses pemodernan ekonomi Australia dengan mengambangkan dolar Australia pada 1983, dan mengatur sistem keuangan.
Jumlah penduduk Brisbane tumbuh 2% per tahun antara tahun 1998 dan 2003.
Sejak 1996, pemerintahan Howard telah melanjutkan proses reformasi ekonomi mikro, termasuk deregulasi sebagian dari pasar tenaga kerja dan penswastaan BUMN, terutama industri telekomunikasi. Reformasi yang cukup dalam sistem pajak tak langsung dicapai pada Juli 2000 dengan diperkenalannya pajak barang dan jasa (goods and service tax; GST) sebesar 10% yang sedikit mengurangi ketergantungan terhadap pajak pemasukan pribadi dan perusahaan yang masih melambangkan sistem pajak Australia.
Ekonomi Australia tidak mengalami resesi sejak awal 1990-an. Pada Juli 2005, pengangguran masih dalam kisaran 5%. Sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa finansial membentuk 69% dari PDB. Pertanian dan sumber daya alam hanya membentuk 3% dan 5% dari PDB, tapi cukup membantu banyak dalam ekspor Australia. Pasar ekspor Australia terbesar termasuk Jepang, Cina, AS, Korea Selatan dan Selandia Baru. Hal yang menjadi perhatian para ekonomis termasuk defisit anggaran (current account deficit) dan juga tingkat hutang luar negeri bersih (net foregin debt) yang tinggi.
Pada Januari 2007, angka pengangguran mencapai 10.033.480 penduduk, dengan laju sebesar 5,1% Pengangguran muda (15-24) menaik dari 8,7% sampai 9,7% pada 2008-2009 Pada dasawarsa lalu, inflasi berada pada kisaran 2–3% dan suku bunga dasar 5–6%. Ekonomi sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa keuangan, terhitung sebesar 70% PDB. Kendati pertanian dan sumber daya alam terhitung hanya 3% dan 5% PDB (masing-masing), mereka bersumbangsih bagi kinerja ekspor. Pasar ekspor terbesar Australia adalah Jepang, Cina, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Australia adalah pengekspor minuman anggur terbesar ke-4 di dunia, dalam industri yang menyumbang $ 5,5 miliar per tahun bagi ekonomi nasional. Disini dapat kita gambarkan bahwa pemerintah australia sudah memenuhi hak-hak warganya.
2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
Pendapat sendiri : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,
Perbandingan dengan australia : di australia kalau untuk melihat pasal 28 UUD 1945 mereka pun memberi kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29 ayat (1) Menyatakan , negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,
Perbandingan dengan negara australia : Negara australia pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4,Pasal 30. Ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.
Perbandingan dengan negra australia : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945 negara australia pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5. Pasal 31 ayat (1) adalah sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)
Pendapat sendiri : Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.
Perbandingan dengan negara australia : pendidikan di australia dan keikutsertaan anak didik di sekolah adalah wajib di seluruh Australia. Semua anak menerima 11 tahun pendidikan wajib dari usia 6 sampai 16 tahun (Tahun pertama sampai tahun ke-10),sebelum mereka dapat mengikuti sisa pendidikan dua tahun lagi (tahun ke-11 dan ke-12), menyumbang angka melek huruf dewasa sebesar 99%. Taman kanak-kanak adalah sebelum tahun pertama, meskipun tidak wajib, pada umumnya diikuti. Dalam Program Penilaian Pelajar Internasional, Australia secara berkala selalu masuk lima besar dari tiga puluh negara maju utama (negara-negara anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi). Pemerintah menjamin sokongan penuh terhadap pendirian 38 universitas di Australia; semuanya berstatus negeri, kecuali satu universitas.OECD menempatkan Australia di antara negara-negara dengan dana pendidikan tinggi termahal. Terdapat sistem pelatihan kejuruan berbasis negara bagian, yang dikenal sebagai Technical and Further Education, dan banyak di antaranya menjalankan program magang untuk melatih kaum pedagang baru. Hampir 58% orang Australia berumur 25 sampai 64 tahun memiliki kualifikasi kejuruan atau perguruan tinggi, dan tamatan perguruan tinggi sebanyak 49% adalah yang tertinggi di antara negara-negara anggota OECD. Rasio mahasiswa internasional berbanding lokal di Australia adalah yang tertinggi di negara-negara anggota OECD.
.
6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak sampai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah bisa serius dalam menangani hal ini.
Perbandingan dengan negara singapura :
Gedung Pameran Kerajaan di Melbourne adalah gedung pertama di Australia yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2004
Sejak tahun 1788, basis budaya Australia telah sangat dipengaruhi oleh Budaya Barat Anglo-Keltik.Fitur budaya yang unik juga muncul dari lingkungan alami dan budaya asli Australia. Sejak pertengahan abad ke-20, budaya popular Amerika telah sangat memengaruhi Australia, terkhusus melalui televisi dan film bioskop. Pengaruh budaya lainnya datang dari negara Asia, dan melalui imigrasi besar-besaran dari negara yang tidak berbahasa Inggris.
Seni
Seni rupa Australia
Cahaya Matahari yang Manis karya seniman lanskap Australia, Arthur Streeton.
Seni rupa Australia dianggap bermula dengan lukisan gua dan lukisan kulit kayu penduduk aslinya. Tradisi penduduk asli Australia diwariskan secara lisan, melalui upacara dan menyampaikan kisah-kisah zaman impian. Dari zaman pendudukan Eropa, sebuah tema tentang seni Australia adalah lanskap alam, tampak sebagai contoh karya Albert Namatjira, Arthur Streeton dan lain-lain yang berhubungan dengan Aliran Heidelberg, dan Arthur Boyd.
Lanskap negara ini menjadi sumber ilham bagi seniman modernis Australia; lanskap tersebut telah diabadikan dalam karya-karya yang diaku oleh Sidney Nolan,Fred Williams, Sydney Long,dan Clifton Pugh.Seniman Australia dipengaruhi oleh seni modern Amerika dan Eropa termasuk pengikut aliran kubisme Grace Crowley,pengikut aliran surealisme James Gleeson, dan penggiat seni popular Martin Sharp. seni kontemporer penduduk asli Australia adalah satu-satunya pergerakan seni internasional yang penting yang berasal dari Australiadan "pergerakan seni besar terakhir abad ke-20"; salah seorang yang termasuk angkatan ini adalah Emily Kngwarreye. Kritikus seni Robert Hughes telah menulis beberapa buku yang berpengaruh tentang sejarah dan seni Australia, dan dianggap sebagai "kritikus seni paling terkenal di dunia" oleh The New York Times. Galeria Nasional Australia dan galeria-galeria negara bagian memelihara koleksi Australia dan seberang lautan.
Banyak kelompok seni peran Australia menerima dana melalui Dewan Seni Australia milik pemerintah federal. Di tiap negara bagian terdapat orkestra simfoni, dan sebuah kelompok opera nasional, Opera Australia, terkenal atas biduan sopran Joan Sutherland.Di permulaan abad ke-20, Nellie Melba adalah salah seorang biduan opera terkemuka di dunia. Ballet dan tari diwakili oleh The Australian Ballet dan beraneka kelompok dari tiap-tiap negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kelompok teater yang didanai oleh masyarakat.
Sastra Australia juga dipengaruhi oleh lanskapnya; karya penulis seperti Banjo Paterson, Henry Lawson, dan Dorothea Mackellar terinspirasi oleh semak-semak Australia. Karakter Australia kolonial, seperti yang dilukiskan dalam beberapa karya sastra awal, cukup merakyat bagi orang Australia modern. Pada 1973, Patrick White dianugerahi Penghargaan Nobel Sastra, satu-satunya orang Australia yang meraihnya; ia diakui sebagai salah satu penulis berbahasa Inggris besar sepanjang abad ke-20. Peraih pertama Man Booker Prize dari Australia adalah Peter Carey dan Thomas Keneally;David Williamson, David Malouf, dan John Maxwell Coetzee, yang belum lama menjadi warga negara Australia, juga penulis terkenal, dan Les Murray dianggap sebagai "salah seorang pujangga terkemuka di antara rekan seangkatannya"
7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.
Perbandingan dengan negara australia = Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia .dan di australia pun orang miskin dan anak terlantar di tanggung oleh pemerintah.
TUGAS KEWARGANEGARAAN
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2 EA 14
NPM :15210693
UNIVERSITAS GUNADARAMA
tugas kewarganegaraan merangkum bab 1 & 2
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1 dan BAB 2
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2EA14
NPM : 15210693
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
A. Hakikat pendidikan yaitu Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (kemampuan spiritual) dan bermakna (kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. Kemampuan warga Negara yaitu Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara yaitu warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan yaitu Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Negara adalah satu organisai yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. Negara memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya. Negara sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual.
3. Proses bangsa yang menegara
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
4. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara Berikut adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara di Indonesia : Hak Warga Negara : hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan Kewajiban Warga Negara: kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah , wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya,
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi mucul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadapt tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak.
Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki seperti monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer dan pemerintahan republik. Demokrasi memiliki beberapa sifat yaitu demokrasi bersifat politik, demokrasi bersifat yuridis, demokrasi bersifat ekonomis, demokrasi bersifat sosialis, dan demokrasi bersifat kultural.
7. Pemahaman Tentang HAM
Nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia antara lain :
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi : Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pancasila dikenal sebagai falsafah di Indonesia. Sila – sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai cita – cita dalam setiap upaya melakukan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia seperti yang dituangkan dalam pancasila. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil di Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara, penataan supra dan infrastruktur politik Negara, peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran Negara dalam bidang ekonomi, mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain, dan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita - cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 - 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya .
Tahun 1965 - 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan,
BAB 2 WAWASAN NUSANTARA
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
A. Teori - teori Kekuasaan
a. Paham Machiavelli : Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte : Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi.
c. Paham Jendral Clausewitz : Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik.
d. Paham Fuerbach dan Hegel : Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Paham Lenin: Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
f. Paham Lucien dan Sidney : Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik) .
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
h.Paham Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan :Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
BAB 1 dan BAB 2
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2EA14
NPM : 15210693
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
A. Hakikat pendidikan yaitu Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (kemampuan spiritual) dan bermakna (kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. Kemampuan warga Negara yaitu Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara yaitu warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan yaitu Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Negara adalah satu organisai yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. Negara memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya. Negara sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual.
3. Proses bangsa yang menegara
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
4. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara Berikut adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara di Indonesia : Hak Warga Negara : hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan Kewajiban Warga Negara: kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah , wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya,
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi mucul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadapt tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak.
Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki seperti monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer dan pemerintahan republik. Demokrasi memiliki beberapa sifat yaitu demokrasi bersifat politik, demokrasi bersifat yuridis, demokrasi bersifat ekonomis, demokrasi bersifat sosialis, dan demokrasi bersifat kultural.
7. Pemahaman Tentang HAM
Nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia antara lain :
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi : Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pancasila dikenal sebagai falsafah di Indonesia. Sila – sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai cita – cita dalam setiap upaya melakukan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia seperti yang dituangkan dalam pancasila. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil di Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara, penataan supra dan infrastruktur politik Negara, peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran Negara dalam bidang ekonomi, mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain, dan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita - cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 - 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya .
Tahun 1965 - 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan,
BAB 2 WAWASAN NUSANTARA
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
A. Teori - teori Kekuasaan
a. Paham Machiavelli : Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte : Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi.
c. Paham Jendral Clausewitz : Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik.
d. Paham Fuerbach dan Hegel : Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Paham Lenin: Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
f. Paham Lucien dan Sidney : Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik) .
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
h.Paham Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan :Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Langganan:
Postingan (Atom)