Senin, 14 Januari 2013
TUGAS SOFTSKILL PERILAKU KONSUMEN
nama : RAYSINTA JULIANTI
kelas : 3ea14
npm : 15210693
Karakteristik konsumen indonesia (pada umumnya) dan faktor-faktor yang paling mempengaruhi perilaku konsumen Indonesia
-Karakteristik konsumen Indonesia (pada umumnya)
Konsumen Indonesia ternyata mempunyai beberapa ciri khas dan karakter unik yang perlu dicermati dibandingkan dengan konsumen negara di Asia lainnya atau Amerika dan Eropa. Karakter ini perlu dipelajari untuk menyusun strategi pemasaran yang jitu agar mampu mendongkrak penjualan.
Dengan mengerti perilaku konsumen adalah bagian strategi pemasaran yang efektif. Chairman Frontier Consulting Group Handi Irawan mengelompokkan karakter konsumen Indonesia menjadi 10 jenis
Handi mengatakan beberapa karakter diperkirakan akan terus menguat dalam beberapa tahun ke depan sehingga bisa digunakan perencanaan dengan baik. Karakter yang terus menguat adalah suka berkumpul, suka buatan luar negeri, dan suka religi, serta suka pamer dan gengsi. Karakter yang melemah seiring dengan perkembangan zaman adalah, memori jangka pendek, tidak memiliki perencanaan, gaptek, kedaerahan dan kesadaran lingkungan
Karakter pertama, (short term perspective), konsumen Indonesia mempunyai memori jangka pendek. Sebagian besar konsumen ingin memperoleh hasil atau keuntungan yang singkat dari hasil pembelian produk atau jasa. Tengok saja, mana yang lebih banyak pasarnya antara produk penambah tenaga dan produk vitamin untuk kesehatan. Bandingkan juga antara kredit sepeda motor dan tabungan pendidikan. Jelas, produk suplemen penambah tenaga lebih menguasai pasar, begitu juga kredit sepeda motor yang lebih mendominasi. “Karena itu, berikan pemahaman kepada konsumen mengenai keuntungan jangka pendek atau cepat. Strateginya, gunakan hadiah langsung atau promo lainnya yang mudah dipahami konsumen,” ujar Handi pada seminar bertajuk 10 Karakter Unik Konsumen Indonesia, di Jakarta, belum lama ini.
Karakter Kedua, (dominated by unplanned behavior) umumnya konsumen Indonesia tidak memiliki perencanaan. Karakter ini berhubungan dengan karakter pertama. Konsumen juga kurang menghargai waktu dan memiliki gaya hidup santai. Akibatnya, proses pembelian kurang efisien. Namun, hal ini bisa dimanfaatkan dengan menerapkan strategi produk atau layanan yang mempunyai fleksibilitas tinggi. Artinya, produk itu bisa digunakan alam berbagai situasi multifungsi. Agar cepat tertuju kepada konsumen, gunakan display mencolok.
Karakter Ketiga, konsumen Indonesia suka berkumpul, baik dengan kolega, relasi kerja, dengan keluarga, maupun dengan teman satu komunitas. Karakter ini merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia sejak lama sehingga akan bertahan hingga beberapa puluh tahun ke depan. Dalam kondisi ini, biasanya teman dan kolega bisa memengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan pembelian. Cara yang efektif, tingkatkan komunikasi terhadap kelompok atau grup tempat konsumen berkumpul. Bentuklah opini yang dapat memengaruhi kelompok itu. “Konsumen akan membeli atau menggunakan produk jasa jika teman-teman juga membeli. Jadi kelompok dan komunitas itu harus diedukasi,” kata Handi.
Karakter keempat adalah gaptek alias gagap teknologi. Konsumen Indonesia lebih doyan menggunakan teknologi yang sederhana dan tidak rumit. Contohnya, perkembangan teknologi informasi dunia mendorong munculnya telepon seluler dengan beragam fasilitas mulai dari GPRS, 3G hingga teleconference. Namun apa yang terjadi? Masyarakat Indonesia tetap menggandrungi telepon dan pesan singkat (SMS) sebagai cara komunikasi efektif. Pasar yang menggunakan teknologi simpel lebih gemuk dibandingkan dengan pasar yang selalu mengadopsi teknologi tinggi.Cara pemasarannya, buatlah teknologi untuk tujuan fun atau hiburan, serta teknologi yang mudah digunakan dan aman. Dalam kondisi ini, menjadi pengikut kesuksesan produk lain bisa jadi pertimbangan dalam menyusun strategi.
Karakter Kelima, konsumen Indonesia lebih mengutamakan konteks, bukan konten. Konsumen Indonesia bukan masyarakat yang menyukai informasi bersifat analisis data atau perdebatan, melainkan hiburan. Tengok saja acara talk show atau perdebatan konflik politik dibandingkan dengan talk show bertema hiburan seperti Empat Mata-nya Tukul. Peringkat yang paling tinggi tentu acara yang kedua. Masyarakat tidak mau menggunakan banyak otak saat menonton atau baca koran. Masyarakat masih menjadikan televisi sebagai media hiburan, dan bukan informasi. Jadi, strategi pemasaran untuk konsumen ini adalah, membuat produk dengan kemasan dan desain yang menarik atau display yang mencolok, berikan pesan-pesan yang langsung dipahami konsumen.
Karakter keenam, fanatik terhadap produk buatan luar negeri. Rasa nasionalisme bangsa Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan bangsa Korsel atau Jerman yang menghargai produk sendiri.
Masyarakat kurang menghargai produk asli buatan lokal karena kualitasnya sulit bersaing dengan produk asing. Ada beberapa cara untuk mengakali konsumen dengan karakter seperti ini. Pertama,buat produk dengan simbol-simbol asing seperti membubuhkan tulisan made in dalam label produk. “Namun jangan bohongi dan menipu konsumen,” kata Handi. Cara lainnya, membuat produk dengan harga premium, atau beraliansi dengan merek global.
Karakter ketujuh ,yaitu konsumen religius dan suka supranatural. Pasar bank syariah di Indonesia dalam tiga tahun terakhir terus naik signifikan. Pada dasarnya bangsa Indonesia itu manusia yang baik dan tidak suka mengolok-olok sehingga pasar ini tumbuh. Strategi untuk konsumen ini adalah bisa bergabung dengan asosiasi keagamaan, atau memberikan label religi seperti mendaftarkan kehalalan produk. Cara terakhir, meluncurkan produk baru untuk segmen ini, karena potensi pasar religi ke depannya akan terus berkembang.
Karakter kedelapan, adalah pamer dan gengsi, ini berkaitan dengan karakter konsumen yang banyak menyukai produk asing. Kondisi ini didorong oleh masih adanya budaya feodal dan apresiasi berlebihan di tengah masyarakat. Strateginya adalah, ciptakan produk dengan edisi terbatas, atau produk eksklusif. Bisa juga dengan memberikan layanan personal secara khusus.
Karakter kesembilan, adalah kekuatan subkultur atau budaya. Di beberapa daerah pengaruh budaya lokal masih kuat. Cara pemasaran untuk konsumen seperti ini dengan memberikan sentuhan kedaerahan, baik dalam promo produk maupun layanan. Untuk distribusi, bisa juga menggandeng distributor lokal yang lebih memahami karakter daerah setempat.
Karakter kesepuluh yaitu rendahnya kesadaran terhadap lingkungan. Strateginya, posisikan konsep ramah lingkungan hanya pada level perusahaan bukan lebel produk di tingkat konsumen. Terapkan produk ramah lingkungan untuk keperluan ekspor dan pasar luar negeri saja.Namun, karakter ini dalam beberapa tahun ke depan akan berubah seiring dengan maraknya kampanye kesadaran lingkungan dan pemanasan global sehingga harus diantisipasi.
- faktor-faktor yang paling mempengaruhi perilaku konsumen Indonesia
Dalam buku Marketing Management: Twelfth Edition oleh Philip Kolter dan Kevin Lane Keller pada tahun 2006, perilaku pembelian konsumen sebenarnya di pengaruhi oleh faktor-faktor budaya, sosial, pribadi, dan psikologis. Sedangkan faktor yang paling berpengaruh dan paling luas dan paling dalam adalah faktor budaya.
-Faktor budaya
Budaya, sub-budaya, dan kelas sosial sangat penting bagi perilaku pembelian. Budaya merupakan penentu keinginan dan perilaku pembentuk paling dasar. Anak-anak yang sedang tumbuh mendapatkan seperangkat nilai, persepsi, preferensi, dan perilaku dari keluarga dan lembaga-lembaga penting lainnya.
Masing-masing budaya terdiri dari sejumlah sub-budaya yang lebih menampakkan identifikasi dan sosialisasi khusus bagi para anggotanya. Sub-budaya mencakup kebangsaan, suku, agama, ras, kelompok bagi para anggotanya. Ketika sub-budaya menjadi besar dan cukup makmur, perusahaan akan sering merancang program pemasaran yang cermat disana.
-Faktor social
Selain faktor budaya, perilaku konsumen di pengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti kelompok acuan, keluarga, peran, dan status sosial. Kelompok acuan terdiri dari semua kelompok yang memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap sikap atau perilaku orang tersebut.
Keluarga meruapkan organisasi pembelian konsumen yang paling penting dalam masyarakat dan para anggota keluarga menjadi kelompok acuan primer yang paling berpengaruh.
Peran dan status sosial seseorang menunjukkan kedudukan orang itu setiap kelompok sosial yang ia tempati. Peran meliputi kegiatan yang diharapkan akan dilakukan oleh seseorang. Masing-masing peran menghasilkan status.
Contoh, seorang yang memiliki peran sebagai manajer dan status yang lebih tinggi dari pegawai kantor, dimana ia juga memiliki banyak keluarga dan anak, tentu ia akan tertarik dengan produk mobil dari Toyota, karena ada kesesuaian antara kebutuhan dan keunggulan Toyota sebagai mobil keluarga ideal terbaik Indonesia, ia bahkan juga bisa membeli pakaian mahal dan juga keluarganya, membeli rumah besar untuk keluarganya dan lain-lain.
-Faktor pribadi
Keputusan membeli juga di pengaruhi oleh karakteristik pribadi. Karakteristik tersebut meliputi usia dan tahap dalam siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, kepribadian dan konsep diri, juga nilai dan gaya hidup pembeli.
-Psikologi
Titik awal untuk memahami perilaku konsumen adalah adanya rangsangan pemasaran luar seperti ekonomi, teknologi, politik, budaya. Satu perangkat psikologi berkombinasi dengan karakteristik konsumen tertentu untuk menghasilkan proses keputusan dan keputusan pembelian. Tugas pemasar adalah memahami apa yang terjadi dalam kesadaran konsumen antara datangnya rangsangan pemasaran luar dengan keputusan pembelian akhir. Empat proses psikologis (motivasi, persepsi, ingatan dan pembelajaran) secara fundamental, mempengaruhi tanggapan konsumen terhadap rangsangan pemasaran
Sumber :
http://nvmarketing.blogspot.com/2012/03/10-karakter-unik-konsumen-indonesia.html
http://www.psikologizone.com/faktor-yang-mempengaruhi-perilaku-konsumen/06511904
Rabu, 31 Oktober 2012
EVALUASI ALTERNATIF PEMBELIAN
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2 EA 14
NPM : 15210693
EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN
Tahap Sebelum Pembelian
Konsumen akan menggali informasi tentang produk serta mendefinisikan tingkat kebutuhannya terhadap produk. Setelah mengidentifikasi kebutuhan dan kemungkinan mencari alternative pilihan terhadap produk maka langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap beberpa alternative produk yang ditawarkan oleh produsen
Evaluasi Alternatif
Dari berbagai informasi yang diperoleh, selanjutnya di proses untuk mendapatkan keputusan atau
pertimbangan nilai akan suatu produk, dan akan menghasilkan beberapa atribut yang akan muncul,
setelah itu baru di beri bobot dari berbagai alternatif.
Konsumen memproses informasi dari beberapa informasi dan membuat pertimbangan untuk
memuaskan kebutuhan, konsumen mencari manfaat produk dan memandang produk sebagai suatu
rangkaian atribut, atribut yang menonjol dianggap penting. Pemasar perlu menjelaskan manfaat produk
dan menentukan atribut yang menonjol untuk mempengaruhi Evaluasi Alternatif sebelum Keputusan.
Evaluasi Alternatif sebagai Proses
Evaluasi Alternatif sebagai Proses adalah suatu pemilihan tindakan dari dua atau lebih pilihan alternative
dalam proses pengambilan keputusan selanjutnya. Bila seseorang dihadapkan pada pembelian produk,
yaitu antara membeli produk yang satu dan yang lain dengan kesamaan jenis, maka dia ada dalam posisi
harus membuat Evaluasi Alternatif sebelum pembelian. Dalam proses evaluasi alternatif, konsumen harus
melakukan pemecahan masalah dalam kebutuhan yang dirasakan dan keinginannya untuk memenuhi
kebutuhan dengan konsumsi produk atau jasa yang sesuai.
1. KRITERIA EVALUASI
berisi dimensi atau atribut tertentu yang digunakan dalam menilai alternatif-alternatif
pilihan. Beberapa criteria evalusi, yaitu :
A. HARGA
Harga menentukan pemilihan alternatif. Konsumen cenderung akan memiliha harga yang murahuntuk suatu produk yang ia tahu spesifikasinya. Namun jika konsumen tidak bisa mengevaluasi kualitas produk maka harga merupakan indicator kualitas. Oleh karena itu strategi harga hendaknya disesuaikan dengan karakteristik produk.
B. BRAND NAME
merek merupakan penganti dari mutu dan spesifikasi produk. Ketika konsumen sulit menilai criteria kualitas produk, kepercayaan pada merek lama yang sudah memiliki reputasi baik dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pembelian.
C. NEGARA ASAL PADA SAAT MEMBUAT KEPUTUSAN
Negara dimana suatu produk dihasilkan menjadi pertimbangan penting dikalangan konsumen. negara asal sering mencitrakan kualitas produk.
MENENTUKAN ALTERNATIF PILIHAN
Sejumlah besar penelitian dan strategi pemasaran telah mengasumsikan pembuat keputusan konsumen rasional dengan yang terdefinisi dengan baik, preferensi stabil. Konsumen juga dianggap memiliki kemampuan cukup untuk menghitung pilihan mana yang akan memaksimalkan nilainya, dan akan memilih atas dasar ini.
· Pilihan afektif
pilihan afektif yang paling mungkin ketika motif yang mendasari consummatory daripada instrumental. Consummatory motif mendasari perilaku yang secara intrinsik bermanfaat untuk individu yang terlibat. Motif Instrumental mengaktifkan perilaku yang dirancang untuk mencapai tujuan kedua. memvisualisasikan bagaimana manfaat yang dirasakan selama dan setelah pengalaman konsumsi. Hal ini sangat penting bagi merek baru atau produk dan jasa. Konsumen yang telah memiliki pengalaman dengan sebuah produk atau merek memiliki dasar untuk membayangkan respon afektif yang dihasilkan.
· Atribut berbasis versus atribut proses pilihan
Dua proses pertimbangan yang mungkin digunakan untuk membeli kamera digital:
Proses 1: Setelah konsultasi Internet untuk menentukan fitur apa yang paling disukai, konsumen kemudian pergi ke toko elektronik lokal dan membandingkan berbagai merek fitur yang paling penting baginya yaitu, otomatis, kamera ukuran, fitur zoom, dan ukuran penyimpanan. Dia melihat keynggulan masing-masing model atas atribut dan kesan umum nya model kualitas masing-masing. Atas dasar evaluasi ini, ia memilih SportZoom Olympus.
Proses 2: konsumen mengingat bahwa temannya Olympus SportZoom bekerja dengan baik dan tampak "baik",orang tuanya memiliki Easyshare Kodak yang juga bekerja dengan baik tapi agak besar dan berat, dan tua Fujifilm Finepix tidak diinginkan serta ia diharapkan . Di toko elektronik setempat ia melihat bahwa model dan Kodak Olympus memiliki harga yang sama dan memutuskan untuk membeli SportZoom Olympus.
Contoh pertama di atas adalah pilihan berbasis atribut. Contoh yang kedua sikap-berbasis-pilihan berdasarkan pilihan sikap. Secara umum, pentingnya membuat keputusan yang optimal meningkat dengan nilai barang yang sedang dipertimbangkan dan konsekuensi dari keputusan yang tidak optimal. Semakin mudah untuk mengakses atribut informasi lengkap suatu merek, pengolahan berdasarkan atribut,lebih kemungkinan akan digunakan.
MENAKSIR ALTERNATIF PILIHAN
a. Akurasi penilaian individu
penelitian menunjukkan individu yang biasanya tidak memperhatikan perbedaan yang relatif kecil antara merek atau perubahan atribut merek. Selain itu, kompleksitas banyak produk dan jasa serta fakta bahwa beberapa aspek kinerja dapat dinilai hanya setelah digunakan luas membuat perbandingan merek akurat sulit.
b. Penggunaan Indikator pengganti
Secara umum, indikator pengganti beroperasi lebih kuat ketika konsumen tidak memiliki keahlian untuk membuat penilaian informasi sendiri, ketika konsumen motivasi atau kepentingan dalam keputusan rendah, dan ketika kualitas informasi terkait lainnya yang kurang
c. Pentingnya relatif dan Pengaruh Kriteria evaluative
Pentingnya kriteria evaluatif bervariasi antara individu dan juga di dalam individu yang sama dari waktu ke waktu. Penggunaan situasi, konteks Kompetitif-Secara umum, efek Iklan.
d. Kriteria evaluatif, Hukum Individu, dan Strategi Pemasaran
Pemasar harus memahami kriteria evaluatif konsumen yang menggunakan produk mereka dan mengembangkan produk yang unggul pada fitur ini.Semua aspek dari komunikasi pemasaran harus mengkomunikasikan keunggulan produk. Pemasar juga harus mengenali dan bereaksi terhadap kemampuan individu untuk menilai kriteria evaluatif, serta kecenderungan mereka untuk menggunakan indikator pengganti. Tema periklanan yang menekankan penggunaan kesempatan khusus untuk yang merek ini khusus sesuai dapat efektif, seperti dapat strategi seperti citra yang menarik perhatian konsumen untuk suatu atribut di mana perusahaan merek ini sangat kuat.
e. MENYELEKSI ATURAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tingkat tinggi satu atribut tidak dapat mengimbangi tingkat rendah yang lain. keputusan disjungtif aturan dan kata penghubung dapat menghasilkan seperangkat alternatif yang bisa diterima, sedangkan sisanya aturan umumnya menghasilkan satu "terbaik" alternatif.
· Kata penghubung Aturan Keputusan
Aturan keputusan kata penghubung menetapkan standar kinerja minimum yang diperlukan untuk setiap kriteria evaluatif dan memilih yang pertama atau semua merek yang memenuhi atau melebihi standar minimum.Karena individu memiliki keterbatasan kemampuan untuk memproses informasi, aturan kata penghubung yang sering digunakan untuk mengurangi ukuran tugas pengolahan informasi untuk beberapa tingkat dikelola
· Disjungtif Aturan Keputusan
Aturan keputusan disjungtif menetapkan tingkat minimum kinerja untuk setiap atribut yang penting (sering level yang cukup tinggi). Ketika aturan pengambilan keputusan disjungtif digunakan oleh target pasar, sangat penting untuk memenuhi atau melampaui konsumen persyaratan pada setidaknya salah satu kriteria kunci.
· Eliminasi oleh aspek Aturan Keputusan
Untuk target pasar menggunakan eliminasi oleh aspek aturan, sangat penting untuk memenuhi atau melampaui satu atau lebih persyaratan konsumen persyaratan (dalam urutan) dari kriteria yang digunakan dari kompetisi.
· Leksikografis Aturan Keputusan
Aturan pengambilan keputusan leksikografis mirip dengan eliminasi-oleh aspek aturan-. Perbedaannya adalah bahwa aturan leksikografis mencari kinerja maksimum pada setiap tahap, sedangkan eliminasi oleh aspek mencari kinerja yang memuaskan pada setiap tahap.
· Kompensasi Aturan Keputusan
Aturan keputusan kompensasi menyatakan bahwa merek yang tingkatan tertinggi pada jumlah konsumen penilaian dari kriteria evaluatif yang relevan akan dipilih.memiliki tingkat kinerja pada atau di dekat kompetisi pada pentingnya fitur lebih karena mereka menerima lebih berat dalam keputusan daripada atribut lainnya.
Contoh Kasus Evaluasi Alternatif Produk
Dalam mengambil keputusan pembelian atas suatu produk, konsumen terlebih dahulu harus mengevaluasi alternatif – alternatif produk yang akan dibelinya. Namun sebagian konsumen justru bersikap tidak peduli pada perbedaan – perbedaan antara satu produk dengan produk lainnya, dan lebih berlandaskan pada ‘terpenuhinya kebutuhan’ tanpa memerhatikan kepuasannya sebagai konsumen. Sebagai contoh, Elisha adalah tipe pembeli yang sangat selektif, setiap kali membeli suatu produk tidak jarang dia menghabiskan lebih banyak waktunya hanya untuk memilih dan membaca satu per satu informasi produk tersebut pada kemasannya. Sekalipun Elisha sudah memiliki pengalaman yang puas atas pemakaian suatu produk di masa lalu, namun ketika dia menemukan adanya produk sejenis yang baru dia pun melakukan evaluasi ulang untuk membandingkan produk baru tersebut dengan produk yang sudah pernah digunakannya. Menurutnya, sebagai konsumen dia harus cermat, cerdas, dan teliti dalam menggunakan produk, karena baginya kepuasan akan manfaat produk tersebut paling utama dalam pertimbangan ketika melakukan keputusan pembelian. Harga bukanlah prioritas utamanya, Elisha yakin bahwa harga tidak pernah menipu dan merupakan salah satu indikator penentu baik buruknya kualitas suatu produk.
Di lain pihak, Resha adalah pembeli yang sangat bertolak belakang dengan Elisha. Dia tidak biasa melakukan evaluasi mendalam pada kualitas produk ketika melakukan pengambilan dalam keputusan pembelian. Menurutnya, harga adalah faktor terpenting sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan keputusan pembelian dan semua kualitas produk dianggap sama. Memang Resha pun meyakini bahwa tidak setiap produk memiliki kualitas yang sama persis, namun baginya itu bukanlah masalah karena pada intinya produk tersebut pun akan memberikan manfaat yang ‘sama’ pada akhirnya, dan jika sudah menemukan produk yang memang memberikan manfaat yang sangat memuaskan, maka evaluasi produk terhadap produk sejenis dianggap tidak lagi penting. Menurut Resha, perbedaan harga itu tidak mengakibatkan perbedaan jauh pada kualitas, hal itu hanya terkait masalah kemasan atau karena ‘brand’ dari perusahaan besar.
Dari kedua contoh diatas, tampak jelas keduanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai evaluasi alternatif produk. Hal itu dipengaruhi oleh persepsi masing – masing individu itu sendiri atas nilai dan manfaat dari suatu produk, dan mengaibatkan terpentuknya pola perilaku konsumen yang berbeda pula. Karena itu, evaluasi alternatif produk dianggap sebagai salah satu faktor penentu yang dapat membentuk pola perilaku konsumen.
Sumber http://dark-rendezvous.blogspot.com/
Diposkan oleh Iin suprihatini di 05:31
Jumat, 12 Oktober 2012
TUGAS 2 PERILAKU KONSUMEN SOFTSKILL
TUGAS 2.
Memberi contoh kasus dari tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Contoh kasus :
Proses pengambilan keputusan kenaikan harga BBM oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Jika berbicara tentang BBM (bahan bakar minyak) yang mempengaruhi hajat hidup manusia banyak, tentunya proses pengambilan keputusan yg DPR lakukan akan sangat alot prosesnya, pengambilan keputusan harus melalui sidang paripurna dikarenakan pada rapat sebelumnya dengan badan anggaran ( Banggar) tidak menemukan titik temu, ada beberapa alternatif yg mungkin di ambil oleh pihak yg pro maupun yg kontra antara lain kenaikan harga bbm karena subsidinya di kurangi, atau kebijakan ekonomi dalam negeri / fiskal.
Apapun keputusan yg akan di ambil DPR seharusnya mewakili Kepentingan Orang-Orang yang akan terlibat / terpengaruhi, jangan sampai keputusan yg di buat itu hanya mewakili kepentingan pribadi atau strategi organisasi tertentu….
http://kikoksky.wordpress.com/2012/03/29/proses-pengambilan-keputusan-contoh-kasus/
TUGAS 1 PERILAKU KONSUMEN SOFTSKILL
Model-model Pengambilan keputusan
Model Perilaku Pengambilan keputusan
Model Ekonomi, yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum
Model Manusia Administrasi,
Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan
Model Manusia Mobicentrik,
Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan
Model Manusia Organisasi,
Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan
Model Pengusaha Baru,
Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
Model Sosial,
Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.
Model Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu :
Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
Model preskriptif
berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi.
Disamping model-model diatas (model linier) terdapat pula model Spiral dimana satu anggota mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju tidak setuju kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi” dan seterusnya.
Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Keputusan terprogram/keputusan terstruktur adalah keputusan yg berulang-ulang dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pada manjemen tkt bawah. Contoh: keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang.
Keputusan setengah terprogram (setengah terstruktur) adalah keputusan yg sebagian dapat diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tidak terstruktur. Contoh: Keputusan membeli sistem komputer yang lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
Keputusan tidak terprogram (tidak terstruktur) adalah keputusan yang tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Keputusan untuk bergabung dengan perusahaan lain adalah contoh keputusan tidak terstruktur yg jarang terjadi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah
Pemecahan masalah adalah proses penanggulangan suatu rintangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pendekatan pemecahan masalah secara sistematis disebut berpikir bijaksana.
Proses berpikir bijaksana dibagi menjadi 2 tahap; pendeskripsian masalah dan pemecahan masalah.
Pendeskripsian masalah terdiri dari dua yaitu mendefinisikan dan membatasi masalah.
A. Mendefinisikan masalah
Definisi masalah digunakan agar semua anggota kelompok memiliki pengertian yang sama tentang tujuan rapat, yang akan menciptakan produktivitas dan kepuasan. Untuk mengetahui masalah dibuatlah pertanyaan-pertanyaan dengan kategori fakta, nilai, dan kebijakan. Contoh : Apakah memasukkan bahasa asing ke dalam program studi universitas bermanfaat?
B. Menganalisis masalah
Analisis melibatkan penyelidikan berbagai sebab, akibat, gejala, riwayat masalah. Contoh pertanyaan analisis : Siapa yang dirugikan dengan didirikan Organisasi Papua Merdeka. Untuk mendapatkan suatu pemecahan yang baik diperlukan standar pengukuran / tujuan yang sering disebut dengan kriteria.
Kriteria meliputi faktor-faktor berikut :
1. Pemecahan harus dilakukan secepat-cepatnya
2. Pemecahan harus dapat dicapai dengan anggaran yang ditentukan
3. Pemecahan harus disetujui oleh seluruh anggota
4. Pemecahan harus menyelesaikan masalah
Sumber :
http://kriswandisuwitno.wordpress.com/2012/03/29/proses-pengambilan-keputusan-dan-contoh-kasusnya/
http://eprints.undip.ac.id/5787/1/Pengambilan_Keputusan_-_AYUN_SRIATMI.pdf
http://kardie.blog.undip.ac.id/2009/09/15/analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-prestasi-kerja/
Kamis, 26 April 2012
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2EA14
NPM : 15210693
KETAHANAN NASIONAL
Kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dala, wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari manapun. Karena itu, bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional.
Pengertian baku Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan mnyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat di gambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai n nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
Selasa, 27 Maret 2012
informasi dan transaksi elektronik (kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa) MAKALAH KEWARGANEGARAAN
informasi dan transaksi elektronik (kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa)
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165
Noviana : 15210070 Rianti Sukma : 15210878
Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678
Oki : Rina Widiyanti : 15210974
Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini.
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul ....................................................................................................................i
Kata Pengantar ...................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1
1.2 Tujuan Penelitian ........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan ................................................................................................................2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa .............................................................................3-8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................9
3.2 Saran ......................................................................................................................9
3.3 Kritik .......................................................................................................................9
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE.
1.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERMASALAHAN
1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa?
2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari kasus ini ?
3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ?
4. Apa laporan yang di dapat oleh penyidik kepolisian ?
5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut ?
2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa
KASUS pencurian pulsa melalui layanan konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut.
Berawal dari sebuah tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011. Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten “9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut, namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata. Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri.
Singkat cerita,
3
Feri berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin. Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular tersebut.
Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlanganan.
Bahkan petugas kepolisian juga akan memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut.
4
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri. Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut.
Aktivis Lintas Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat berlangganan dari berbagai daerah.
5
Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober 2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10).
Selain itu, Lisuma juga menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian.
“Kita akan serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar.
Di lain pihak, pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.
Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten.
“Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar.
6
Penyidik menilai permasalahan awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan.
Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut.
Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.
“Kita hanya bisa memberikan sanksi etika terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja..
Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.
IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA.
7
Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan anggota IMOCA.(ant/hms)
8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada pengkajian materi yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD.
B. Kritik
Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada materi makalah ini.
C. Saran
Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan masukan kepada kami untuk penyempurnaan.
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165
Noviana : 15210070 Rianti Sukma : 15210878
Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678
Oki : Rina Widiyanti : 15210974
Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini.
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul ....................................................................................................................i
Kata Pengantar ...................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1
1.2 Tujuan Penelitian ........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan ................................................................................................................2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa .............................................................................3-8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................9
3.2 Saran ......................................................................................................................9
3.3 Kritik .......................................................................................................................9
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE.
1.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERMASALAHAN
1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa?
2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari kasus ini ?
3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ?
4. Apa laporan yang di dapat oleh penyidik kepolisian ?
5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut ?
2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa
KASUS pencurian pulsa melalui layanan konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut.
Berawal dari sebuah tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011. Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten “9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut, namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata. Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri.
Singkat cerita,
3
Feri berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin. Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular tersebut.
Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlanganan.
Bahkan petugas kepolisian juga akan memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut.
4
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri. Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut.
Aktivis Lintas Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat berlangganan dari berbagai daerah.
5
Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober 2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10).
Selain itu, Lisuma juga menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian.
“Kita akan serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar.
Di lain pihak, pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.
Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten.
“Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar.
6
Penyidik menilai permasalahan awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan.
Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut.
Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.
“Kita hanya bisa memberikan sanksi etika terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja..
Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.
IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA.
7
Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan anggota IMOCA.(ant/hms)
8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada pengkajian materi yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD.
B. Kritik
Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada materi makalah ini.
C. Saran
Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan masukan kepada kami untuk penyempurnaan.
TUGAS PERBANDINGAN PASAL-PASAL KEWARGANEGARAAN
TUGAS KEWARGANEGARAAN
1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2 blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27 masih belom berjalan dengan baik.
Perbandingan dengan australia = di australia setiap warga negara wajib untuk menjungjung tinggi hukum tanpa pengecualian di australia hukum sangat berjalan dengan baik .
Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia tidak lagi menjadi objek survey kelayak-hunian komparatif dunia, oleh karena telah melampaui syarat-syarat yang ditentukan;[175] Melbourne mencapai tempat kedua dalam kriteria kota yang paling layak huni di dunia pada tahun 2008 menurut The Economist', diikuti oleh Perth (ke-4), Adelaide (ke-7), dan Sydney (ke-9. Keseluruhan utang pemerintah di Australia adalah sebesar $ 190 miliar. Harga rumah di Australia adalah di antara yang termahal, sedangkan beberapa level utang rumah tangga adalah di antara yang terbesar di dunia.
Penguatan ekspor komoditas, melebihi barang-barang manufaktur telah mendukung kenaikan signifikan rasio perdagangan Australia sejak awal abad ini, karena naiknya harga komoditas. Australia memiliki neraca pembayaran yang lebih besar daripada 7% PDB negatif, dan memiliki defisit current account selama lebih daripada 50 tahun. Rerata pertumbuhan ekonomi tahunan Australia adalah sebesar 3,6% selama 15 tahun, pembandingnya adalah rerata tahunan OECD sebesar 2,5%. Terdapat opini yang berbeda-beda menurut bukti apakah Australia salah satu dari sedikit negara OECD yang terhindar dari kelesuan pada Krisis ekonomi 2008 ataukah tidak.Enam mitra dagang utama Australia mengalami kelesuan ekonomi yang pada gilirannya memengaruhi Australia, dan pertumbuhan ekonomi menghambat negara ini selama beberapa tahun.
Pada 1980-an, Partai Buruh, dipimpin oleh Perdana Menteri Bob Hawke dan Bendahara Paul Keating, memulai proses pemodernan ekonomi Australia dengan mengambangkan dolar Australia pada 1983, dan mengatur sistem keuangan.
Jumlah penduduk Brisbane tumbuh 2% per tahun antara tahun 1998 dan 2003.
Sejak 1996, pemerintahan Howard telah melanjutkan proses reformasi ekonomi mikro, termasuk deregulasi sebagian dari pasar tenaga kerja dan penswastaan BUMN, terutama industri telekomunikasi. Reformasi yang cukup dalam sistem pajak tak langsung dicapai pada Juli 2000 dengan diperkenalannya pajak barang dan jasa (goods and service tax; GST) sebesar 10% yang sedikit mengurangi ketergantungan terhadap pajak pemasukan pribadi dan perusahaan yang masih melambangkan sistem pajak Australia.
Ekonomi Australia tidak mengalami resesi sejak awal 1990-an. Pada Juli 2005, pengangguran masih dalam kisaran 5%. Sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa finansial membentuk 69% dari PDB. Pertanian dan sumber daya alam hanya membentuk 3% dan 5% dari PDB, tapi cukup membantu banyak dalam ekspor Australia. Pasar ekspor Australia terbesar termasuk Jepang, Cina, AS, Korea Selatan dan Selandia Baru. Hal yang menjadi perhatian para ekonomis termasuk defisit anggaran (current account deficit) dan juga tingkat hutang luar negeri bersih (net foregin debt) yang tinggi.
Pada Januari 2007, angka pengangguran mencapai 10.033.480 penduduk, dengan laju sebesar 5,1% Pengangguran muda (15-24) menaik dari 8,7% sampai 9,7% pada 2008-2009 Pada dasawarsa lalu, inflasi berada pada kisaran 2–3% dan suku bunga dasar 5–6%. Ekonomi sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa keuangan, terhitung sebesar 70% PDB. Kendati pertanian dan sumber daya alam terhitung hanya 3% dan 5% PDB (masing-masing), mereka bersumbangsih bagi kinerja ekspor. Pasar ekspor terbesar Australia adalah Jepang, Cina, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Australia adalah pengekspor minuman anggur terbesar ke-4 di dunia, dalam industri yang menyumbang $ 5,5 miliar per tahun bagi ekonomi nasional. Disini dapat kita gambarkan bahwa pemerintah australia sudah memenuhi hak-hak warganya.
2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
Pendapat sendiri : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,
Perbandingan dengan australia : di australia kalau untuk melihat pasal 28 UUD 1945 mereka pun memberi kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29 ayat (1) Menyatakan , negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,
Perbandingan dengan negara australia : Negara australia pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4,Pasal 30. Ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.
Perbandingan dengan negra australia : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945 negara australia pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5. Pasal 31 ayat (1) adalah sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)
Pendapat sendiri : Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.
Perbandingan dengan negara australia : pendidikan di australia dan keikutsertaan anak didik di sekolah adalah wajib di seluruh Australia. Semua anak menerima 11 tahun pendidikan wajib dari usia 6 sampai 16 tahun (Tahun pertama sampai tahun ke-10),sebelum mereka dapat mengikuti sisa pendidikan dua tahun lagi (tahun ke-11 dan ke-12), menyumbang angka melek huruf dewasa sebesar 99%. Taman kanak-kanak adalah sebelum tahun pertama, meskipun tidak wajib, pada umumnya diikuti. Dalam Program Penilaian Pelajar Internasional, Australia secara berkala selalu masuk lima besar dari tiga puluh negara maju utama (negara-negara anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi). Pemerintah menjamin sokongan penuh terhadap pendirian 38 universitas di Australia; semuanya berstatus negeri, kecuali satu universitas.OECD menempatkan Australia di antara negara-negara dengan dana pendidikan tinggi termahal. Terdapat sistem pelatihan kejuruan berbasis negara bagian, yang dikenal sebagai Technical and Further Education, dan banyak di antaranya menjalankan program magang untuk melatih kaum pedagang baru. Hampir 58% orang Australia berumur 25 sampai 64 tahun memiliki kualifikasi kejuruan atau perguruan tinggi, dan tamatan perguruan tinggi sebanyak 49% adalah yang tertinggi di antara negara-negara anggota OECD. Rasio mahasiswa internasional berbanding lokal di Australia adalah yang tertinggi di negara-negara anggota OECD.
.
6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak sampai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah bisa serius dalam menangani hal ini.
Perbandingan dengan negara singapura :
Gedung Pameran Kerajaan di Melbourne adalah gedung pertama di Australia yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2004
Sejak tahun 1788, basis budaya Australia telah sangat dipengaruhi oleh Budaya Barat Anglo-Keltik.Fitur budaya yang unik juga muncul dari lingkungan alami dan budaya asli Australia. Sejak pertengahan abad ke-20, budaya popular Amerika telah sangat memengaruhi Australia, terkhusus melalui televisi dan film bioskop. Pengaruh budaya lainnya datang dari negara Asia, dan melalui imigrasi besar-besaran dari negara yang tidak berbahasa Inggris.
Seni
Seni rupa Australia
Cahaya Matahari yang Manis karya seniman lanskap Australia, Arthur Streeton.
Seni rupa Australia dianggap bermula dengan lukisan gua dan lukisan kulit kayu penduduk aslinya. Tradisi penduduk asli Australia diwariskan secara lisan, melalui upacara dan menyampaikan kisah-kisah zaman impian. Dari zaman pendudukan Eropa, sebuah tema tentang seni Australia adalah lanskap alam, tampak sebagai contoh karya Albert Namatjira, Arthur Streeton dan lain-lain yang berhubungan dengan Aliran Heidelberg, dan Arthur Boyd.
Lanskap negara ini menjadi sumber ilham bagi seniman modernis Australia; lanskap tersebut telah diabadikan dalam karya-karya yang diaku oleh Sidney Nolan,Fred Williams, Sydney Long,dan Clifton Pugh.Seniman Australia dipengaruhi oleh seni modern Amerika dan Eropa termasuk pengikut aliran kubisme Grace Crowley,pengikut aliran surealisme James Gleeson, dan penggiat seni popular Martin Sharp. seni kontemporer penduduk asli Australia adalah satu-satunya pergerakan seni internasional yang penting yang berasal dari Australiadan "pergerakan seni besar terakhir abad ke-20"; salah seorang yang termasuk angkatan ini adalah Emily Kngwarreye. Kritikus seni Robert Hughes telah menulis beberapa buku yang berpengaruh tentang sejarah dan seni Australia, dan dianggap sebagai "kritikus seni paling terkenal di dunia" oleh The New York Times. Galeria Nasional Australia dan galeria-galeria negara bagian memelihara koleksi Australia dan seberang lautan.
Banyak kelompok seni peran Australia menerima dana melalui Dewan Seni Australia milik pemerintah federal. Di tiap negara bagian terdapat orkestra simfoni, dan sebuah kelompok opera nasional, Opera Australia, terkenal atas biduan sopran Joan Sutherland.Di permulaan abad ke-20, Nellie Melba adalah salah seorang biduan opera terkemuka di dunia. Ballet dan tari diwakili oleh The Australian Ballet dan beraneka kelompok dari tiap-tiap negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kelompok teater yang didanai oleh masyarakat.
Sastra Australia juga dipengaruhi oleh lanskapnya; karya penulis seperti Banjo Paterson, Henry Lawson, dan Dorothea Mackellar terinspirasi oleh semak-semak Australia. Karakter Australia kolonial, seperti yang dilukiskan dalam beberapa karya sastra awal, cukup merakyat bagi orang Australia modern. Pada 1973, Patrick White dianugerahi Penghargaan Nobel Sastra, satu-satunya orang Australia yang meraihnya; ia diakui sebagai salah satu penulis berbahasa Inggris besar sepanjang abad ke-20. Peraih pertama Man Booker Prize dari Australia adalah Peter Carey dan Thomas Keneally;David Williamson, David Malouf, dan John Maxwell Coetzee, yang belum lama menjadi warga negara Australia, juga penulis terkenal, dan Les Murray dianggap sebagai "salah seorang pujangga terkemuka di antara rekan seangkatannya"
7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.
Perbandingan dengan negara australia = Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia .dan di australia pun orang miskin dan anak terlantar di tanggung oleh pemerintah.
TUGAS KEWARGANEGARAAN
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2 EA 14
NPM :15210693
UNIVERSITAS GUNADARAMA
1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2 blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27 masih belom berjalan dengan baik.
Perbandingan dengan australia = di australia setiap warga negara wajib untuk menjungjung tinggi hukum tanpa pengecualian di australia hukum sangat berjalan dengan baik .
Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia tidak lagi menjadi objek survey kelayak-hunian komparatif dunia, oleh karena telah melampaui syarat-syarat yang ditentukan;[175] Melbourne mencapai tempat kedua dalam kriteria kota yang paling layak huni di dunia pada tahun 2008 menurut The Economist', diikuti oleh Perth (ke-4), Adelaide (ke-7), dan Sydney (ke-9. Keseluruhan utang pemerintah di Australia adalah sebesar $ 190 miliar. Harga rumah di Australia adalah di antara yang termahal, sedangkan beberapa level utang rumah tangga adalah di antara yang terbesar di dunia.
Penguatan ekspor komoditas, melebihi barang-barang manufaktur telah mendukung kenaikan signifikan rasio perdagangan Australia sejak awal abad ini, karena naiknya harga komoditas. Australia memiliki neraca pembayaran yang lebih besar daripada 7% PDB negatif, dan memiliki defisit current account selama lebih daripada 50 tahun. Rerata pertumbuhan ekonomi tahunan Australia adalah sebesar 3,6% selama 15 tahun, pembandingnya adalah rerata tahunan OECD sebesar 2,5%. Terdapat opini yang berbeda-beda menurut bukti apakah Australia salah satu dari sedikit negara OECD yang terhindar dari kelesuan pada Krisis ekonomi 2008 ataukah tidak.Enam mitra dagang utama Australia mengalami kelesuan ekonomi yang pada gilirannya memengaruhi Australia, dan pertumbuhan ekonomi menghambat negara ini selama beberapa tahun.
Pada 1980-an, Partai Buruh, dipimpin oleh Perdana Menteri Bob Hawke dan Bendahara Paul Keating, memulai proses pemodernan ekonomi Australia dengan mengambangkan dolar Australia pada 1983, dan mengatur sistem keuangan.
Jumlah penduduk Brisbane tumbuh 2% per tahun antara tahun 1998 dan 2003.
Sejak 1996, pemerintahan Howard telah melanjutkan proses reformasi ekonomi mikro, termasuk deregulasi sebagian dari pasar tenaga kerja dan penswastaan BUMN, terutama industri telekomunikasi. Reformasi yang cukup dalam sistem pajak tak langsung dicapai pada Juli 2000 dengan diperkenalannya pajak barang dan jasa (goods and service tax; GST) sebesar 10% yang sedikit mengurangi ketergantungan terhadap pajak pemasukan pribadi dan perusahaan yang masih melambangkan sistem pajak Australia.
Ekonomi Australia tidak mengalami resesi sejak awal 1990-an. Pada Juli 2005, pengangguran masih dalam kisaran 5%. Sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa finansial membentuk 69% dari PDB. Pertanian dan sumber daya alam hanya membentuk 3% dan 5% dari PDB, tapi cukup membantu banyak dalam ekspor Australia. Pasar ekspor Australia terbesar termasuk Jepang, Cina, AS, Korea Selatan dan Selandia Baru. Hal yang menjadi perhatian para ekonomis termasuk defisit anggaran (current account deficit) dan juga tingkat hutang luar negeri bersih (net foregin debt) yang tinggi.
Pada Januari 2007, angka pengangguran mencapai 10.033.480 penduduk, dengan laju sebesar 5,1% Pengangguran muda (15-24) menaik dari 8,7% sampai 9,7% pada 2008-2009 Pada dasawarsa lalu, inflasi berada pada kisaran 2–3% dan suku bunga dasar 5–6%. Ekonomi sektor jasa, termasuk pariwisata, pendidikan, dan jasa keuangan, terhitung sebesar 70% PDB. Kendati pertanian dan sumber daya alam terhitung hanya 3% dan 5% PDB (masing-masing), mereka bersumbangsih bagi kinerja ekspor. Pasar ekspor terbesar Australia adalah Jepang, Cina, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Australia adalah pengekspor minuman anggur terbesar ke-4 di dunia, dalam industri yang menyumbang $ 5,5 miliar per tahun bagi ekonomi nasional. Disini dapat kita gambarkan bahwa pemerintah australia sudah memenuhi hak-hak warganya.
2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
Pendapat sendiri : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,
Perbandingan dengan australia : di australia kalau untuk melihat pasal 28 UUD 1945 mereka pun memberi kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29 ayat (1) Menyatakan , negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,
Perbandingan dengan negara australia : Negara australia pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4,Pasal 30. Ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.
Perbandingan dengan negra australia : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945 negara australia pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5. Pasal 31 ayat (1) adalah sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)
Pendapat sendiri : Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.
Perbandingan dengan negara australia : pendidikan di australia dan keikutsertaan anak didik di sekolah adalah wajib di seluruh Australia. Semua anak menerima 11 tahun pendidikan wajib dari usia 6 sampai 16 tahun (Tahun pertama sampai tahun ke-10),sebelum mereka dapat mengikuti sisa pendidikan dua tahun lagi (tahun ke-11 dan ke-12), menyumbang angka melek huruf dewasa sebesar 99%. Taman kanak-kanak adalah sebelum tahun pertama, meskipun tidak wajib, pada umumnya diikuti. Dalam Program Penilaian Pelajar Internasional, Australia secara berkala selalu masuk lima besar dari tiga puluh negara maju utama (negara-negara anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi). Pemerintah menjamin sokongan penuh terhadap pendirian 38 universitas di Australia; semuanya berstatus negeri, kecuali satu universitas.OECD menempatkan Australia di antara negara-negara dengan dana pendidikan tinggi termahal. Terdapat sistem pelatihan kejuruan berbasis negara bagian, yang dikenal sebagai Technical and Further Education, dan banyak di antaranya menjalankan program magang untuk melatih kaum pedagang baru. Hampir 58% orang Australia berumur 25 sampai 64 tahun memiliki kualifikasi kejuruan atau perguruan tinggi, dan tamatan perguruan tinggi sebanyak 49% adalah yang tertinggi di antara negara-negara anggota OECD. Rasio mahasiswa internasional berbanding lokal di Australia adalah yang tertinggi di negara-negara anggota OECD.
.
6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak sampai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah bisa serius dalam menangani hal ini.
Perbandingan dengan negara singapura :
Gedung Pameran Kerajaan di Melbourne adalah gedung pertama di Australia yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2004
Sejak tahun 1788, basis budaya Australia telah sangat dipengaruhi oleh Budaya Barat Anglo-Keltik.Fitur budaya yang unik juga muncul dari lingkungan alami dan budaya asli Australia. Sejak pertengahan abad ke-20, budaya popular Amerika telah sangat memengaruhi Australia, terkhusus melalui televisi dan film bioskop. Pengaruh budaya lainnya datang dari negara Asia, dan melalui imigrasi besar-besaran dari negara yang tidak berbahasa Inggris.
Seni
Seni rupa Australia
Cahaya Matahari yang Manis karya seniman lanskap Australia, Arthur Streeton.
Seni rupa Australia dianggap bermula dengan lukisan gua dan lukisan kulit kayu penduduk aslinya. Tradisi penduduk asli Australia diwariskan secara lisan, melalui upacara dan menyampaikan kisah-kisah zaman impian. Dari zaman pendudukan Eropa, sebuah tema tentang seni Australia adalah lanskap alam, tampak sebagai contoh karya Albert Namatjira, Arthur Streeton dan lain-lain yang berhubungan dengan Aliran Heidelberg, dan Arthur Boyd.
Lanskap negara ini menjadi sumber ilham bagi seniman modernis Australia; lanskap tersebut telah diabadikan dalam karya-karya yang diaku oleh Sidney Nolan,Fred Williams, Sydney Long,dan Clifton Pugh.Seniman Australia dipengaruhi oleh seni modern Amerika dan Eropa termasuk pengikut aliran kubisme Grace Crowley,pengikut aliran surealisme James Gleeson, dan penggiat seni popular Martin Sharp. seni kontemporer penduduk asli Australia adalah satu-satunya pergerakan seni internasional yang penting yang berasal dari Australiadan "pergerakan seni besar terakhir abad ke-20"; salah seorang yang termasuk angkatan ini adalah Emily Kngwarreye. Kritikus seni Robert Hughes telah menulis beberapa buku yang berpengaruh tentang sejarah dan seni Australia, dan dianggap sebagai "kritikus seni paling terkenal di dunia" oleh The New York Times. Galeria Nasional Australia dan galeria-galeria negara bagian memelihara koleksi Australia dan seberang lautan.
Banyak kelompok seni peran Australia menerima dana melalui Dewan Seni Australia milik pemerintah federal. Di tiap negara bagian terdapat orkestra simfoni, dan sebuah kelompok opera nasional, Opera Australia, terkenal atas biduan sopran Joan Sutherland.Di permulaan abad ke-20, Nellie Melba adalah salah seorang biduan opera terkemuka di dunia. Ballet dan tari diwakili oleh The Australian Ballet dan beraneka kelompok dari tiap-tiap negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kelompok teater yang didanai oleh masyarakat.
Sastra Australia juga dipengaruhi oleh lanskapnya; karya penulis seperti Banjo Paterson, Henry Lawson, dan Dorothea Mackellar terinspirasi oleh semak-semak Australia. Karakter Australia kolonial, seperti yang dilukiskan dalam beberapa karya sastra awal, cukup merakyat bagi orang Australia modern. Pada 1973, Patrick White dianugerahi Penghargaan Nobel Sastra, satu-satunya orang Australia yang meraihnya; ia diakui sebagai salah satu penulis berbahasa Inggris besar sepanjang abad ke-20. Peraih pertama Man Booker Prize dari Australia adalah Peter Carey dan Thomas Keneally;David Williamson, David Malouf, dan John Maxwell Coetzee, yang belum lama menjadi warga negara Australia, juga penulis terkenal, dan Les Murray dianggap sebagai "salah seorang pujangga terkemuka di antara rekan seangkatannya"
7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.
Perbandingan dengan negara australia = Di australia ekonomi pasar dengan PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Dolar Australia adalah satuan mata uang negara ini, termasuk pula Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan Pulau Norfolk, juga negara-negara kepulauan Pasifik yang merdeka, yakni Kiribati, Nauru, dan Tuvalu. Setelah penggabungan Australian Stock Exchange dan Sydney Futures Exchange pada tahun 2006, kini Bursa Efek Australia menjadi bursa saham terbesar ke-9 di dunia
Menempati peringkat ketiga dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2010), Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia dan memiliki PDB per kapita terbesar ke-9 di dunia; lebih tinggi daripada Britania Raya, Jerman, Perancis, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara ini menduduki peringkat kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia PBB Tahun 2010 dan menduduki peringkat pertama dalam hal Indeks Kemakmuran yang diterbitkan oleh Legatum pada Tahun 2008. Semua kota besar di Australia .dan di australia pun orang miskin dan anak terlantar di tanggung oleh pemerintah.
TUGAS KEWARGANEGARAAN
NAMA : RAYSINTA JULIANTI
KELAS : 2 EA 14
NPM :15210693
UNIVERSITAS GUNADARAMA
Langganan:
Postingan (Atom)